Tata Cara Pelaksanaan Nikah, Cerai Dan Rujuk Menurut Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Roos Nely Universitas Amir Hamzah

Keywords:

Nikah, cerai, rujuk, hukum islam.

Abstract

Rujuk merupakan hal yang umum terjadi dimasyarakat muslim di Indonesia, upaya rujuk diberikan sebagai alternative terakhir untuk menyambung kembali ikatan lahir batin yang telah terputus. Di Indonesia untuk melakukan rujuk itu sendiri maka harus mengikuti tata cara yang yang telah ditentukan, namun tata cara rujuk yang ada di Indonesia berbeda dengan tata cara rujuk menurut para Fuqaha. Pencatatan rujuk merupakan bagian dari pelaksanaan rujuk didalam Kompilasi Hukum Islam prosedurprosedur untuk melakukan rujuk yaitu: datang ke Kantor Urusan Agama untuk mendaftarkan rujuk, selanjutnya pelaksanaan rujuk dilakukan dihadapan PPN atau PPPN dan yang terakhir datang ke pengadilan agama untuk memperlihatkan bukti rujuk yang telah diterbitkan oleh KUA.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads