Penerapan Data Mining Menggunakan Metode Klasifikasi Dalam Memprediksi Status Desa Berdasarkan Indeks Desa Membangun
DOI:
10.33395/jmp.v13i2.14250Keywords:
Desa, IDM, Algoritma C.45Abstract
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumatera Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki 19 Kabupaten/ Kota. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun 2023 masih banyak Kabupaten/Kota dengan status desanya tertinggal. Dari tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 beberapa desa di Sumatera Barat telah berhasil meningkatkan status desa tertinggal menjadi desa berkembang dan maju. Peningkatan pada Indeks Desa Membangun ini merupakan hasil dari program pemerintah yang fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Tujuan untuk mengklasifikasi status desa berdasarkan indeks desa membangun. Penelitian ini menggunakan metode data mining. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan Algoritma C.45. Data penelitian diambil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Adapun hasil akurasi menggunakan algoritma C.45 sebesar 69,96%. Adapun jumlah rule yang didapatkan pada penelitian ini berjumlah 1 rule. Hasil analisa ini bisa menjadi pedoman untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam mempertimbangkan untuk melaksanakan pengembangan desa.