Analisis spasial kerusakan fasilitas pariwisata pascabanjir bandang berbasis sig pada Kawasan Wisata Guci, Kabupaten Tegal
DOI:
10.33395/jmp.v15i3.16442Keywords:
Analisis Spasial, Banjir Bandang, Fasilitas Pariwisata, Kerusakan Infrastruktur Wisata, Korelasi SpearmanAbstract
Kawasan Wisata Guci di Kabupaten Tegal mengalami banjir bandang pada 24 Januari 2026 yang mengakibatkan kerusakan fisik pada lima fasilitas pariwisata di sepanjang koridor Sungai Gung. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola sebaran spasial dan tingkat kerusakan fasilitas pariwisata yang terdampak, serta menganalisis hubungan posisi spasial dengan tingkat kerusakan menggunakan pendekatan Sistem Informasi Geografis. Metode meliputi analisis buffer sungai, ekstraksi kemiringan lereng berbasis DEMNAS, ekstraksi elevasi, skoring kerusakan yang diadaptasi dari Lampiran PERKA BNPB Nomor 15 Tahun 2011, serta uji korelasi Spearman pada lima fasilitas terdampak sebagai populasi sensus. Tiga fasilitas terkonsentrasi dalam Zona buffer I (0–25 m) dan dua fasilitas berada dalam Zona buffer II (26–50 m), pada jarak 9,3–45,1 meter dari Sungai Gung, dengan tingkat kerusakan bervariasi dari rusak sedang hingga rusak total. Dalam populasi sensus lima fasilitas ini, korelasi Spearman menunjukkan bahwa jarak sungai berkorelasi sangat kuat negatif (rs = −0,894, p = 0,041), elevasi berkorelasi sangat kuat positif (rs = +0,894, p = 0,041), dan kemiringan lereng berkorelasi sangat lemah dan tidak bermakna (rs = +0,112, p = 0,858). Hasil ini bersifat deskriptif-asosiatif dan tidak dimaksudkan sebagai generalisasi statistik inferensial. Kedekatan posisi fasilitas terhadap aliran sungai merupakan faktor spasial dengan asosiasi terkuat terhadap tingkat kerusakan. Pengelola kawasan dan pemerintah daerah disarankan menetapkan sempadan minimum 50 meter dari tepi Sungai Gung sebagai zona larangan pembangunan fasilitas wisata permanen sejalan dengan Pasal 10 Ayat (3) PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohammad Ghilman Husnan, Andi Irwan Benardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











