Implementasi Unsur-Unsur Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Dalam Meningkatkan Level Maturitas SPIP
DOI:
10.33395/jmp.v12i2.13429Keywords:
Guru Penggerak, Pemimpin Pembelajaran, Guru IKMAbstract
Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi mencakup unsur; SPIP, MRI, IEPK; dan Kapabilitas APIP.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji Implementasi Unsur-Unsur Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam meningkatkan Level Maturitas SPIP.
Sampel penelitian ditetapkan sesuai Peraturan BPKP RI, Nomor 5 Tahun 2021,Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,yaitu 40 % dari Jumlah Anggaran yang dikelola dan 30 % dari jumlah keseluruhan Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, sehingga jumlah sampel yang ditetapkan sebanyak 11 Instansi Pemerintah, meliputi 3 Instansi Pemerintah “Penanggungjawab” dan 8 Instansi Pemerintah “Wajib”, serta jumlah responden sebesar 30 % dari jumlah Populasi,yaitu 169 Orang.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitias SPIP Terintegrasi
Hasil Penilaian menunjukkan bahwa Implementasi Unsur-Unsur Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Level 3 Maturitas SPIP Terintegrasi.