Penguatan Ekonomi Masyarakat melalui Lubuk Larangan di Desa Muarakumpulan Kecamatan Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal

Authors

  • Nur Ainun Soshum dan Pendidikan, Universitas Haji Sumatera Utara
  • Refli Renaldi Soshum dan Pendidikan, Universitas Haji Sumatera Utara
  • Imamul Khaira Soshum dan Pendidikan, Universitas Haji Sumatera Utara

DOI:

10.33395/remik.v7i1.12171

Keywords:

Penguatan Ekonomi, Lubuk Larangan, Organisasi, Pemerintah, Kelestarian Ikan

Abstract

Pemberdayaan Ekonomi adalah penggalian potensi-potensi kemandirian dan pengembangan rakyat melalui pemberdayaan dalam  mengelola SDM (Sumber Daya Alam). Indonesia merupakan negara yang memiliki ekosistem lahan perairan dan air tawar yang luas dan didalamnya terkandung potensi keanekaragaman hayati, baik secara ekologis maupun ekonomis. Kondisi Wilayah Sumatera Utara sangat memungkinkan untuk mengembangkan  perikanan air tawar, yaitu pada sungai-sungai (yang dikenal dengan lubuk larangan). Lubuk laragan ini mempunyai potensi ekonomi bila dibina lebih baik misalnya menggunakan bibit unggul ikan, pemberian makanan yang bergizi dan teratur, serta pengorganisasian yang lebih baik untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Lubuk larangan adalah salah satu kearifan lokal yang dikelola secara bersama dan mempunyai badan hukum serta aturan-aturan yang disepakati secara bersama yang meliputi pihak Pemerintah Desa, dan Pihak Organisasi Pemuda. Muhammad Zein, Kepala Desa Muarakumpulan, mengatakan untuk membuat lubuk larangan harus dimulai dengan musyawarah desa untuk menentukan batas lubuk larangan. Panjang kawasan yang dijadikan lubuk larangan ini 1 km, dengan lebar 50-80 meter dan mempunyai tingkat kedalaman kurang dari 13 meter dan menjadi tempat persembunyian ikan bertelur, dan dibatasi pengambilan ikannya selama satu tahun. atas dasar kesepakatan bersama masyarakat. Secara sederhana orang akan cepat mengartikannya sebagai satu kawasan tertentu disungai yang dilindungi dalam masa waktu tertentu. Aturan juga menyebutkan, peralatan yang digunakan dalam mengambil ikan dibatasi pada alat tangkap yang dapat menjamin kelestarian ikan.

GS Cited Analysis

Downloads

How to Cite

Nur Ainun, Renaldi, R., & Khaira, I. (2023). Penguatan Ekonomi Masyarakat melalui Lubuk Larangan di Desa Muarakumpulan Kecamatan Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal. REMIK: Riset Dan E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer, 7(1), 724-729. https://doi.org/10.33395/remik.v7i1.12171